Untuk diketahui, siswi SMP korban pemerkosaan anak anggota DPRD Pekanbaru mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Orangtua korban mengaku diberi sejumlah uang dan menerima permohonan maaf dari keluarga anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
Pelaku pemerkosaan berinsial AR (20) pun akhirnya dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban, Kamis (6/1/2022).
Orangtua korban juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," tegas dia.