Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami trauma berat.

Eko Faizin
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:12 WIB
Sempat Buron, Dosen Unri Otak Perusakan Sejumlah Rumah Buruh Ditangkap
Ilustrasi penangkapan dosen Unri dalang perusakan rumah.

SuaraRiau.id - Seorang dosen Pascasarjana Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah diamankan Tim Gabungan Polres Kampar dan Polda Riau, Selasa (4/1/2022) pagi.

Anthony Hamzah selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menjadi tersangka otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah buruh karyawan perusahaan perkebunan sawit pada 2020 silam.

Anthony yang juga merupakan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami trauma berat.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, tersangka Anthony yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 tersebut dibekuk di Bekasi.

"DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi," kata Sunarto dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Penangkapan dilakukan lantaran tersangka berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Sunarto mengatakan Anthony Hamzah saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar," kata Sunarto.

Diketahui, penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.

Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu.

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel.

Marvel sudah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak