Selain BBM dan belanja bahan kimia, beban terbesar untuk operasional PDAM tersebut, berada pada listrik atau 27 persen dari total biaya operasional yang ada, tutup Alfian merincikan.
Berikut penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022. Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1137/X/2021, tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.
1. Kota Pekanbaru
Tatif Batas Atas Rp11.992
Baca Juga:Hindari Omicron, Polda Riau Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Malam Tahun Baru 2022
Tarif Batas Bawah (dasar) Rp.6.604
2. Kota Dumai
Tatif Batas Atas Rp13.535
Tarif Batas Bawah Rp11.493
3.Kabupaten Kampar
Baca Juga:Cuaca di Riau Malam Tahun Baru 2022, Diprakirakan Diguyur Hujan
Tatif Batas Atas Rp12.095