KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Suap Bupati Kuansing

Sidang itu diajukan Andi Putra dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).

Eko Faizin
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:32 WIB
KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Suap Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Andi Putra (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini