Muktamar NU Dimajukan Jadi 22-23 Desember, Panitia Ungkap Alasannya

Panitia Muktamar ke-34 NU sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah.

Eko Faizin
Jum'at, 17 Desember 2021 | 06:05 WIB
Muktamar NU Dimajukan Jadi 22-23 Desember, Panitia Ungkap Alasannya
Logo Nahdlatul Ulama. [ist]

SuaraRiau.id - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung dimajukan menjadi tanggal 22-23 Desember 2021. Semula diketahui Muktamar NU akan digelar -25 Desember nanti.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz, hal tersebut menyesuaikan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas surat dari berbagai instansi pemerintah.

Di antaranya BNPB, rekomendasi dari Mendagri Tito Karnavian, Mabes Polri dan dari Menko Perekonomian dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

Panitia Muktamar ke-34 NU sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah.

“Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelengarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan, dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya pada Kamis (16/12/2021).

Imam mengungkapkan bahwa peserta akan kembali ke daerah masing-masing setelah melakukan tes usap antigen atau PCR.

“Sebelumnya sudah dilakukan swab antigen atau PCR oleh panitia,” katanya.

Rekomendasi BNPB itu, jelasnya, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021.

“Supaya tidak beririsan dengan masa PPKM yang dimulai pada tanggal 24 (Desember),” ujarnya.

Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal tersebut.

Imam berujar bahwa jika penutupan sudah dapat dilaksanakan pada malam hari sebelumnya.

“Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya,” ujarnya.

Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi tanggal 22-23 Desember 2021, dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2021.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa venue untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Muktamar.

Merespons itu juga, Imam menegaskan bahwa panitia sudah membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU.

“Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di Muktamar, Panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” terang dia.

Adapun keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini pada Rabu (15/12/2021).

“Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. B. 640/KA.BNPB/PD.01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ulam 1443 H/22-23 Desember 2021 2021 di Provinsi Lampung,” demikian bunyi surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini