Artis Rizky Nazar Ditangkap Terkait Pemakaian Ganja

Kombes Zulpan menyebut bahwa Rizky Nazar ditangkap pada Senin (13/12/2021) malam di rumahnya.

Eko Faizin
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:22 WIB
Artis Rizky Nazar Ditangkap Terkait Pemakaian Ganja
Aktor Rizky Nazar saat jumpa pers Film Love Knot di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Artis RN ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba jenis ganja. Belakangan aktor tersebut diketahui bernama Rizky Nazar.

"Saya sampaikan yang kemarin ditangkap atas nama Rizky Nazar, 25 tahun, Islam, artis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).

Kombes Zulpan menyebut bahwa Rizky Nazar ditangkap pada Senin (13/12/2021) malam di rumahnya, Jalan Munggang, Balekambang, Kramat Jati, Jakrta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) saat jumpa persbterkait penangkapan Artis Rizky Nazar karena narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan Artis Rizky Nazar karena narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Zulpan mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan RN ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

"Ganja," ujar Mukti.

Penangkapan terhadap RN adalah kasus ketiga dalam kurun waktu sepekan yang melibatkan publik figur dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap artis Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Selanjutnya artis sinetron Bobby Joseph ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini