SuaraRiau.id - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sejak sang bocah masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar (SD) di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari polisi yang mendapatkan laporan pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan sejumlah penyelidikan terhadap pria berinisial HL yang merupakan ayah tiri korban.
Mendapat laporan tersebut, Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 8 Desember 2021 sekiar pukul 15.00 Wib.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka juga mencabuli adik korban yang masih berumur 12 tahun.
Pelaku HL mencabuli anak tirinya, saat ibu kandungnya keluar rumah, untuk berobat ke rumah sakit.
Tersangka HL melakukan rudapksa terhadap korban sejak dirinya kelas 2 SD pada tahun 2016, namun pelaku menyangkalnya.
Dari penuturan HL, yang dilakukannya bukan sejak anak tirinya di SD, melainkan dari SMA sebanyak dua kali, dan diakuinya bukanlah aksi pencabulan.
"Pengakuan saya cuma dua kali. Ya sejak dia di SMA aja, ndak berjilid-jilid. Saya tidak tahu, apakah itu saya cabuli atau gimana, tapi perasaan saya, tidak menyabuli seperti itu," jelas HL dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, aksi cabul tersangka dilakukan sejak tahun 2016 di Jawa dan Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan cabulnya terhadap S dan adiknya sejak tahun 2016 di Pulau Jawa dan Pekanbaru. Pelaku juga mengakui sempat menyetubuhi korban S namun tidak sampai hamil," kata Komang.