SuaraRiau.id - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait wacana kenaikan tarif parkir di daerah itu.
Ia menilai dinas perhubungan harus mempertimbangkan semua aspek. "Jadi Dishub harus serius membahas ini. Wacana ini harus dibahas serius," jelasnya, Sabtu 11 Desember 2021.
Besaran tarif retribusi parkir saat ini masih sesuai Perda No 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Dikutip dari riaonline, retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir.
Baca Juga:Salah Parkir Mobil di Kampus Ini Didenda Rp2 Juta, Warganet: Bayar Seribu Aja Sering Kabur
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso tidak menampik ada wacana kenaikan tarif parkir tepi jalan.
Pihaknya masih melakukan kajian terkait besaran kenaikan tarif parkir. Kajian ini meliputi latar belakang dan dan tujuan dari kenaikan tarif.
Mantan Camat Rumbai Pesisir ini mengatakan alasan kenaikan tarif parkir yakni mengurangi kepadatan kendaraan. Adanya kenaikan tarif parkir bisa mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dirinya menilai tarif parkir di Kota Pekanbaru tergolong rendah dibanding kota besar lainnya. Pihaknya pun melakukan kajian guna memastikan besaran tarif parkir.
Baca Juga:Viral Wisatawan di Lembang Digetok Parkir Rp 150 Ribu, PHRI: Bisa Jadi Masalah