Direktur BUMkam Siak Ditahan soal Nasabah Fiktif, Rugikan Negara Rp 526 Juta

Dari kecurigaan tersebut, pihak pemerintahan kampung membentuk sebuah tim dan melakukan penelusuran.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:41 WIB
Direktur BUMkam Siak Ditahan soal Nasabah Fiktif, Rugikan Negara Rp 526 Juta
Kantor Kejari Siak disebut sebagai tempat bagi-bagi proyek. [Suara.com/Alfat Handri]

RS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini