SuaraRiau.id - Siskaeee minta maaf kepada masyakarat terkait kasus hukumnya pasca ditetapkan tersangka kasus pornografi di Bandara Internasional Yogyakarta.
Siskaeee juga memohon tidak menyeret keluarganya dalam kasus tersebut. Ia menegaskan apa yang ia lakukan selama ini tidak ada kaitan dengan keluarga.
Menurut Siskaeee, keluarganya tidak tahu aktivitasnya yang sering produksi konten porno.
Wanita 23 tahun itu pun meminta publik, media atau yang lainnya tidak menyeret teman-temannya dengan masalah ini.
Biarlah masalah ini, dia yang menanggungnya sendiri, karena produksi konten porno itu adalah inisiatifnya pribadi.
Hal itu ia ungkapkan dalam wawancara khusus dengan TV One seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021).
“Saya membuat foto dan video itu, keluarga saya tidak mengetahui. mereka hanya tahu sebatas saya Siskaeee. Jadi saya mohon dengan sangat, entah itu teman diluar sana, entah itu media, atau siapapun itu, tolong jangan sangkut pautkan dengan keluarga saya,” ujar Siskaeee dalam wawancaranya, Rabu 8 Desember 2021.
Siskaeee meminta supaya keluarganya jangan dieskpose ke publik. Perempuan yang terkenal dengan konten syur dengan driver ojek daring ini merasa keluarga atau teman dekatnya tidak pantas dilabeli negatif atas perbuatan yang ia lakukan.
“Jangan judge mereka (keluarga dan teman) karena ini saya lakukan dengan kemauan saya sendiri dan saya senang melakukan perbuatan itu,” katanya.
Dalam kesempatan wawancara khusus itu, Siskaeee menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Yogyakarta dan Kulonprogo serta pengelola Angkasa Pura II.
“Saya pribadi dengan rendah diri, saya Siskaeee sebagai pembuat video yang mungkin akhir-akhir ini meresahkan dan membuat gaduh, saya mohon maaf sedalam-dalamya, setulus-tulusnya kepada seluruh masyarakat Indoesia. Terutama kepada masyarakat Yogjakarta terlebih khususnya lagi kepada masyarakat Kulonprogo,” ujar Siskaeee.
Sebelumnya diketahui, Siskaeee ditangkap usai melakukan pamer payudara dan kelamin di Bandara Yogyakarta. Ia pun dijadikan tersangka kasus pornografi dan dijerat UU ITE dan UU Pornografi.