SuaraRiau.id - Siskaeee sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Ia sebelumnya mengunggah video pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta.
Sosok Siskaeee bagi sebagian kalangan sudah tidak asing lagi. Ia sudah dikenal sejak 2017 sebagai orang yang getol pamer aurat.
Siskaeee bahkan acap memamerkan auratnya di depan umum dan merekamnya untuk kemudian diunggah di sosial media. Ia mendapatkan keuntungan dari aksinya.
Berdasarkan laporan polisi pada 2020 dan 2021 saja, pendapatan kotor Siskaeee bisa mencapai Rp 2 miliar.
Mengutip Hops.id--jaringan Suara.com, Siskaeee ternyata memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari. Namun dia memakai nama beken Siskaeee.
Ia lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 1998. Saat ini Siskaeee berusia 23 tahun. Namun, agama Siskaeee belum diketahui, termasuk siapa dan latar belakang orangtuanya juga belum diketahui.
Siskaeee memang memiliki hobi membuat konten dewasa. Selama membuat konten, Siskaeee tinggal berpindah-pindah.
Itu dilakukan untuk menghapus jejak agar tak ditangkap pihak berwajib. Terakhir sebelum ditangkap, Siskaeee tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Condongcatur Yogyakarta.
Menurut Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, aksi eksibisionisme alias mempertontonkan bagian sensitif tubuh yang dilakukan Siskaeee turut dipengaruhi trauma masa lalunya.
Hal ini terungkap dari tes kejiwaan yang dilakukan terhadap Siskaeee selama proses penyidikan.
“Orangnya setelah kita dalami dengan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang memanfaatkan kelemahan atau negatif dengan perkembangan-perkembangan teknologi industri,” tutur Roberto.
Akan tetapi sayang, dia tak mau mengungkap apa trauma masa lalu yang dimaksud. Hal itu baru akan diungkap di persidangan.
Di sisi lain, polisi menyita hardisk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.
Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte juga turut disita.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten syurnya. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum.
“Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop,” katanya.
Menurut Roberto, dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, Siskaeee mampu meraup keuntungan besar. Bahkan jika dilihat secara analisa konten, dia sudah masuk ke dalam top hits.
Atas perbuatannya, dalam kasus ini Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.