“Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop,” katanya.
Menurut Roberto, dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, Siskaeee mampu meraup keuntungan besar. Bahkan jika dilihat secara analisa konten, dia sudah masuk ke dalam top hits.
Atas perbuatannya, dalam kasus ini Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.