SuaraRiau.id - Oknum kepala desa (kades) di Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) hingga miliaran rupiah.
Oknum kades berinisial N tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Indragiri Hilir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Amru Abdullah, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka N diketahui bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan pengelapan APBDes pada tahun anggaran 2020 lalu.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap AKP Amru, Selasa (7/12/2021).
Ia menyatakan bahwa tersangka N merupakan Kades Pelanduk Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Mengutip Antara, tersangka N melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebutsaat aktif menjabat sebagai Kades pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.855.173.150.
Penetapan tersangka terhadap N telah melalui proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12/2021) lalu.
“Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” tutup Amru. (Antara)