13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan

Dengan ditahannya SY maka seluruh tersangka yang sebanyak 13 orang dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang.

Eko Faizin
Rabu, 08 Desember 2021 | 06:00 WIB
13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan
Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru di Seksi I Padang Pariaman-Sicincin. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraRiau.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Padang-Sicincin.

Tersangka berinisial SY menyusul 12 orang lainnya yang sebelumnya pada Rabu (1/12/2021) sudah ditahan pihak Kejati Sumbar.

SY menyusul ditahan lantaran ketika penahanan belasan rekan lainnya ia sedang sakit.

"Hari ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka, yang bersangkutan sempat diperiksa di Kantor Kejati sebelum ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).

Ia mengatakan usai diperiksa tersangka SY langsung digiring menuju ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang sekitar pukul 15.30 WIB.

Dengan ditahannya SY maka seluruh tersangka yang sebanyak 13 orang dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang saat ini telah ditahan oleh Kejati.

Selain SY, para tersangka yang telah ditahan adalah BK, MR, SP, KD, AH, RF, yang merupakan kelompok warga penerima ganti rugi, dan SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat pemerintahan nagari.

Kemudian lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Sementara itu tersangka terakhir yang ditahan oleh jaksa yakni SY diketahui juga merupakan warga penerima ganti rugi.

Ia menjelaskan penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP karena alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini