PPKM Level 3 Serentak Batal, Moeldoko Ungkap Kebijakan Gas-Rem Jokowi

Diketahui, Pemerintah pada Senin (6/12/2021) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Eko Faizin
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:50 WIB
PPKM Level 3 Serentak Batal, Moeldoko Ungkap Kebijakan Gas-Rem Jokowi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. [Dok. KSP]

SuaraRiau.id - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Serentak di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, hal itu merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Jokowi yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

Moeldoko menyampaikan hal tersebut usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret, Solo pada Selasa (7/12/2021).

“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," ujarnya dikutip dari Antara.

Diketahui, Pemerintah pada Senin (6/12/2021) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.

Meskipun PPKM Level 3 batal diterapkan secara merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas),” kata Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.

"Jadi presiden (pada) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPC dan PEN, Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.

Di luar itu, dia menambahkan, Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” ujar Menteri Luhut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini