Padahal kasusnya sudah akan dilimpahkan ke pengadilan, namun karena ada dugaan pelaku tambahan 3 orang inisial (AT, ML dan ZM) akhirnya pengadilan mengembalikan berkas perkara Polres Rokan Hulu (P19) untuk dilengkapi.
"Karena ditengah kasus, ZR mengaku kalau pelaku tidak hanya AR namun ada tiga orang lagi yang diduga ikut terlibat," ucap AKBP Eko, Senin (6/12/2021).
ZR bersikeras memang ada tambahan tiga orang pelaku dan dia yakin kalau ketiga orang tersebut ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan dirinya.
Di hadapan Kapolres Rokan Hulu, ZR tersedu-sedu meneteskan air mata, seakan tak sanggup menceritakan kembali kisah buruk yang menimpa dirinya.
"Kita akan buatkan laporan baru, dan kita akan usut tuntas kasus ini, beri kami waktu untuk mengungkapnya," terang Eko.
Eko Wimpiyanto juga mengatakan kalau pada prosesnya, Polsek Tambusai Utara dan Polres Rohul akan menindaklanjuti apa yang disampaikan korban dengan fakta dan pengakuan baru dari korban ZR.
"Kita tidak akan membiarkan peristiwa itu terjadi tanpa pemeriksaan yang semestinya harus dilakukan. Kita akan usut tuntas dan mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi, atau keterangan lainnya."
"Semoga pada kasus ini, pelaku akan dijerat dengan hukuman semaksimal mungkin," terang dia.