Tambahnya, saat itu korban mengaku merasa trauma dan pihak UPT PPA Siak telah memberi pelayanan konseling.
Meski sempat diberi arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi namun korban dan keluarganya menolak.
"Dia (korban) datang dengan suaminya, karena dia mengeluhnya trauma kita beri pelayanan psikologi. Setelah konseling disini dia minta dampingi lapor ke hukum, kita dampingi ke Polda. Disini pemanfaatan jasanya ada pendampingan hukum, mediasi, konseling. Kita kasi arahan mediasi dari pihak korban dan keluarga tetap tidak mau," kata Ria.
Dari pihak UPT PPA Siak diketahui bahwa sekira 14 September 2021 lalu korban membuat laporan ke Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan yang berada dibawah naungan Kementerian Republik Indonesia dan pihak UPT PPA Siak menerima laporan pihak korban pada 16 September 2021.
"Kalau pengakuan dia iya (atasannya), itu pengakuannya. Dua kali kita dampingi ke Polda, tanggal 4 Oktober itu ke Polda kita yang dampingi. Selanjutnya lupa saya. Kalau pelayanan (konseling) disini tiga kali tanggal 20, itu berturut-turut," tutup Ria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berdomisili di Siak dan merupakan salah seorang staf di Kantor Kecamatan yang ada di Siak.
Kontributor : Alfat Handri