SuaraRiau.id - Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Pekanbaru sekitar 3.000 keping. Lantaran stok tersebut, warga ibu kota Riau itu bisa mendapatkan pengurusan e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Pekanbaru menyebut bahwa itu diperkirakan bisa mencukupi untuk melayani warga ibukota Provinsi Riau hingga akhir tahun 2021.
"Blanko e-KTP, Allhamdulillah sampai saat ini tetap tersedia," kata Kepala Dinas Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita kepada Antara, Selasa (24/11/2021).
Ia mengatakan, jika stok blanko e-KTP saat ini yang tersedia sekitar 3.000 keping kurang, Disdukcapil masih bisa mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
"Kalau hampir habis kita ajukan lagi ke Jakarta," ungkap Irma.
Dirinya mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir mendatangi Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Warga cukup mengakses aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil (Lagudukcapil).
Menurut Irma, layanan ini dikhususkan kepada masyarakat yang ingin mengurus pencetakan KTP elektronik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Disdukcapil terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Sesuai SOP, layanan pencetakan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
"Aplikasi ini di-download melalui Playstore, kemudian masyarakat dapat mengajukan permohonannya melalui layanan tunggu itu. Setelah permohonan dimasukkan, petugas kami akan memverifikasi permohonan tersebut," terang Irma.
Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan jawaban ataupun balasan jika selesai diverifikasi.
Selanjutnya masyarakat dapat datang ke Dukcapil dengan membawa persyaratan lengkap dan mengajukannya ke petugas.
Terkait layanan tunggu tersebut Disdukcapil Pekanbaru menyediakan 60 layanan setiap harinya.
"Tidak sampai lima menit atau paling lama sepuluh menit, KTP sudah siap dicetak dan diserahkan," katanya. (Antara)