Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud

Mereka menyoroti beberapa hal terkait keputusan Polda Riau dan Rektorat Unri.

Eko Faizin
Rabu, 24 November 2021 | 20:47 WIB
Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud
Mahasiswa berdemo di Unri terkait kasus pelecehan seksual di kampus. [Foto: antara]

Sedangkan mengenai Tim Pencari Fakta (TPF), Agil bertutur TPF itu berisi lima dosen yang otomatis semua dari pihak internal kampus tanpa ada pihak dari luar kampus. Tak itu saja, dari kelima dosen itu, ia mengungkapkan dosen perempuan hanya ada satu orang.

“Mereka (red, TPF) mengatakan proses investigasi sudah selesai tapi sampai sekarang kami belum bisa mendapatkan hasil proses tersebut. Sampai sekarang tidak dibuka ke mahasiswa, padahal sudah hampir satu minggu lebih. Kami tidak tahu tindak lanjut dari pemeriksaan itu,” keluhnya.

“Kami dari Komahi dan para mahasiswa Unri meminta Polda Riau menahan tersangka, agar bisa dinonaktifkan oleh pihak kampus. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan lebih baik,” tutupnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Unri terjadi pada akhir Oktober lalu ketika proses bimbingan skripsi.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penuturan video mahasiswi yang diduga korban di media sosial. Video pengakuan itu kemudian viral dan hingga kini proses hukum masih berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini