“Lokasi yang kita lakukan penindakan kemduian dia Suaka Margasatwa Kerumutan ada di wilayah Inhu dan Pelalawan, kita mendapatkan 50 kubik di lokasi lokasi ini sudah ditinggalkan oleh mereka, pengejaran kita tidak akan berhenti,” kata Irjen Agung.
Selanjutnya, tim kembali melakukan operasi di Desa Rimbo Melintang, dengan barang bukti sebanyak empat kubik kayu di wilahah Rokan Hilir.
“Harapannya melalui operasi ini, ada wilayah-wilayah hutan yang harus kita lindungi dan kita jaga kelestariannya,” sebutnya.
Dari pengungkapan ini, total polisi menyita 2.319 kubik kayu hasil perambahan liar.
Baca Juga:Curi Bunga Aldeweis, 6 Remaja Dilarang Mendaki Gunung Dempo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 atau Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Hutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.