Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris.
Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual-beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (Antara)