Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Penetapan tersangka tersebut usai dosen pembimbing skripsi Unri itu menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Riau.

Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 10:24 WIB
Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi
Dekan FISIP Unri bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan di Polda Riau untuk kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (10/11/2021). [Defri Candra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polda Riau, Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka tersebut usai dosen pembimbing skripsi Unri itu menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan.

“‘Melalui proses penyelidikan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan gelar perkara, maka Polda Riau menetapkan Syafri Harto tersangka pencabulan.

“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” kata Narto.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidik akan segera melakulan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syafri Harto jalani pemeriksaan uji kebohongan (lie detector) untuk mengetahui konsisten keterangan terlapor.

Kombes Sunarto mengatakan, terlapor diperiksa menggunakan lie detector untuk mengetahui konsistensi dari keterangan Syafri Harto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini