SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri Syafri Harto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polda Riau, Kamis (18/11/2021).
Penetapan tersangka tersebut usai dosen pembimbing skripsi Unri itu menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“‘Melalui proses penyelidikan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan, penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan gelar perkara, maka Polda Riau menetapkan Syafri Harto tersangka pencabulan.
“Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” kata Narto.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik akan segera melakulan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syafri Harto jalani pemeriksaan uji kebohongan (lie detector) untuk mengetahui konsisten keterangan terlapor.
Kombes Sunarto mengatakan, terlapor diperiksa menggunakan lie detector untuk mengetahui konsistensi dari keterangan Syafri Harto.
“Terlapor hari ini diperiksa oleh tim dari Labfor Mabse dalam rangka pemeriksaan lie detector untuk mengetahui sejauh mana konsistensi keterangan yang diberiksan terlapor apakah konsisten atau berubah atau ada indikasi lain,” kata Sunarto, Senin (15/11/2021).
Polda Riau juga sebelumnya sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus pelecehan yang dialami mahasiswi Unri.
Usai dinaikkan ke tahap penyidikan, Polda Riau menambah saksi untuk diperiksa.
Para saksi terdiri dari, korban, pihak keluarga, pihak universitas dan dosen.
Kombes Sunarto mengatakan, saksi tersebut sebelumnya sudah diminta keterangan pada tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.