SuaraRiau.id - Tiga kelompok jambret diamankan Ditreskrimum Polda Riau. Para pelaku jambret tersebut beraksi di 97 lokasi kejadian di wilayah Kota Pekanbaru.
Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, Ditreskrimum Polda Riau meringkus tiga kelompok dengan sembilan tersangka dan satu penadah yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Pelaku kerap menyasar korban yang menggunakan handphone, di kelompok pertama ada lima orang pelaku yang kita amankan, dua orang sebagai eksekutor, dua orang bertugas mengawasi dan satu penadah,” kata Brigjen Tabana dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (10/11/2021).
“Sementara untuk kelompok dua ada dua orang tersangkanya, saat itu pelaku merampas ponsel korban, kebetulan saat itu ada patroli unit reserse dan dilakukan pengejaran dan diamankan dua pelaku,” sambung dia.
Untuk kelompok tiga, polisi mengamankan sebanyak tiga orang. Dari hasil pemeriksaan kelompok pertama dan kedua bertempat tinggal sama, dengan menggunakan sepeda motor mereka bergantian melakukan tindak kejahatan.
“Dengan demikian, dari pengungkapan ini kita mengamankan sembilan orang dengan total kejadian sebanyak 97 TKP, kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” tuturnya.