SuaraRiau.id - Pedangdut Ayu Ting Ting mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (27/10/2021). Kedatangan wanita 29 tahun itu ternyata untuk kembali melaporkan akun Instagram @gundik_empang milik Kartika Damayanti alias KD.
Kali ini, Ayu Ting Ting menggunakan Undang-Undang ITE.
"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD. Karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016," ujar Minola Sebayang.
Mengutip MataMata.com, Minola mengakui bahwa laporan pertamanya dulu hanya terkait pasal penghinaan.
"Jadi kemarin kenapa kita belum laporan ITE-nya karena kita masih memproses masalah informasi restorative justice. Jadi semua sudah dipenuhi," kata dia.
Diketahui, Minola Sebayang sebelumnya juga telah mengirimkan undangan surat somasi pada wanita KD sebanyak dua kali. Namun, pihaknya tak mendapatkan respons.
"Dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespons isu somasi kami," ungkap Minola.
Atas dasar itu pula laporan Ayu Ting Ting terhadap akun Instagram @gundik_empang dengan UU ITE di media elektronik diterima pihak kepolisian.
"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik," ucapnya.
"Jadi tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di krimsus. hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," katanya lagi.
Laporan Ayu Ting Ting diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.