SuaraRiau.id - Rachel Vennya dijadwalkan bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kabur dari karantina pada hari ini, Kamis (21/10/2021).
Selebgram cantik tersebut pun menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Akan hadir insya Allah," ujar Rachel dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).
Diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari Amerika Serikat.
Kabar kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet tempat karantina tersebut kemudian mengundang kontroversi. Tak sedikit pihak yang menyayangkan aksi Rachel, bahkan ada yang mengecam.
Sementara Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada kepolisian.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," terang dia. (Antara)