Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR," kata Lili.
KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.
Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021.
Andi Putra ditahan di Rutan KPKdi Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPKdi Pomdam Jaya Guntur.
Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut.
"Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan, jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan," tuturnya.
Setyo mengatakan KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap sebelumnya.
"Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu. Artinya, bahwa penetapan waktu 1x24 jamharus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut sehingga konferensi pers kami lakukan. Tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau para tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," ujar Setyo. (Antara)