Satpol PP Pekanbaru Ungkap Pijat Plus-plus, Temukan Kondom dan Tisu Magic

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bahwa terapis pijat plus-plus tersebut diketahui tak memiliki kartu tanpa identitas.

Eko Faizin
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Satpol PP Pekanbaru Ungkap Pijat Plus-plus, Temukan Kondom dan Tisu Magic
Ilustrasi wanita terlibat praktik pijat plus-plus diamankan Kantor Satpol PP Pekanbaru. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Satpol PP Pekanbaru mengamankan sejumlah wanita yang diduga terlibat praktik pijat plus-plus di Jalan Arjuna, Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).

Petugas menemukan panti pijat di dalam sejumlah rumah kontrakan. Ada sembilan orang diduga terapis dalam praktik pijat plus-plus di rumah kos tersebut.

Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengungkapkan bahwa petugas mengungkap keberadaan mereka berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bahwa terapis pijat plus-plus tersebut diketahui tak memiliki kartu tanpa identitas.

"Tiga di antaranya kita temukan tanpa kartu identitas, enam orang lainnya tidak memiliki surat keterangan domisili," ujar Reza dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan itu, Satpol PP mendapati barang-barang yang mengindikasikan ada praktik prostitusi, seperti kondom dan tisu magic.

Reza menyatakan bahwa praktik pijat plus-plus sudah berulang kali dilaporkan ke Satpol PP. Pihaknya belum memastikan sudah berapa lama praktek pijat plus-plus ini berlangsung.

Ia mengaku sudah banyak laporan terkait keberadaan panti pijat ini sehingga melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Masyarakat sekitar pun resah dengan praktek pijat plus-plus.

"Kalau mengulangi perbuatannya, nanti kita akan amankan lagi untuk mendapat pembinaan dari dinas sosial," jelasnya.

Sembilan wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Mereka diamankan untuk menjalani proses pendataan. Para wanita tersebut mesti membuat surat penyataan.

Reza menegaskan, para wanita ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah atau perda. Mereka melanggar Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak