Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini. Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.