Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno

Dalam penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal itu turut diamankan puluhan karyawannya.

Eko Faizin
Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:55 WIB
Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno
PT Indo Tekno Nusantara (ITN), kantor pinjol ilegal saat digerebek oleh Polda Metro Jaya. [Suara.com/M Yaumal]

SuaraRiau.id - Sebuah perusahaan pinjaman online ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten digerebek jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal itu turut diamankan puluhan karyawannya.

Polisi mengungkapkan bahwa perusahaan pinjol ilegal tersebut dalam menagih utang nasabahnya dengan ancaman gambar porno.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).

Menurut Yusri, ancaman dengan memperlihatkan gambar-gambar porno itu membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

Tak hanya itu, pinjol ilegal itu juga menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," terang Yusri.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini