Terlilit Utang, Wanita Ini Nekat Rekayasa Ngaku Korban Rampok Rp 1,3 Miliar

Menurut Wirdhanto, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong.

Eko Faizin
Senin, 11 Oktober 2021 | 21:50 WIB
Terlilit Utang, Wanita Ini Nekat Rekayasa Ngaku Korban Rampok Rp 1,3 Miliar
Ilustrasi perampokan. [pixabay/Mohamad Trilaksono]

Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.

Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini