Terlilit Utang, Wanita Ini Nekat Rekayasa Ngaku Korban Rampok Rp 1,3 Miliar

Menurut Wirdhanto, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong.

Eko Faizin
Senin, 11 Oktober 2021 | 21:50 WIB
Terlilit Utang, Wanita Ini Nekat Rekayasa Ngaku Korban Rampok Rp 1,3 Miliar
Ilustrasi perampokan. [pixabay/Mohamad Trilaksono]

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus rekayasa perampokan seorang wanita dengan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya, seorang wanita melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan saat mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).

Ia menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang perempuan yang mengaku sebagai korban perampokan inisial IS (31) dan seorang pria inisial MM (39) yang berperan mengambil uang serta sepeda motor IS.

Menurut Wirdhanto, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi dan pengakuan bohong sebagai korban begal di jalanan dengan kerugian materi sebesar Rp1,3 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Kapolres mengungkapkan pengakuan tersangka terpaksa merekayasa aksi kejahatan perampokan karena terlilit utang yang cukup besar.

"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," kata Kapolres.

Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu menjadi korban begal di kawasan Cisurupan, Garut, Jumat (8/10) petang, tersangka IS yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip dan ditodongkan senjata tajam oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Tersangka IS mengaku sepeda motor dan tas yang berisi uang lebih dari Rp 1 miliar itu dibawa oleh perampok hingga tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya tersangka berpura-pura trauma dengan kejadian itu lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan medis, namun aksinya itu berhasil terungkap sebagai rekayasa saja agar tidak ditagih utang.

Akibat perbuatannya itu IS dan MM harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dengan ancamanan kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini