Alasannya, jika kebijakan itu tidak dikeluarkan, akan berdampak pada penambahan sambungan rumah.
"Kalau tidak dilakukan pemutihan, maka dalam pembukuan akan menjadi catatan yang tidak bagus terhadap kinerja perusahaan. Kalau kami tidak melakukan pemutihan denda tagihan air PDAM, maka akan berdampak pada penambahan sambungan rumah," kata El Sabrina.
Apalagi saat ini Pemko sedang membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berdasarkan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). SPAM KPBU ini berkapasitas 750 liter per detik.
"Commercial Operation Date (tanggal operasi komersial) dilakukan pada Juni 2022," kata dia.
Air dengan kapasitas 750 liter per detik itu harus dibeli oleh PDAM Tirta Siak. Kalau air bersih itu tak tersalurkan, maka PDAM akan berutang.
"Makanya, PDAM harus menambah pelanggan air bersih baru," jelasnya.
Sementara, pelanggan lama yang menunggak akan mengganggu penyaluran air bersih. Sebab, air bersih itu juga akan mengalir ke pelanggan lama.
"Kinerja keuangan PDAM Tirta Siak juga buruk akibat tunggakan tagihan pelanggan. Kesempatan penambahan pendapatan hilang jika tidak dilakukan pemutihan," ungkap Sabrina. (Antara)