SuaraRiau.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka (Irdam Merdeka).
Pencopotan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Irdam Merdeka dilakukan menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terhadap Brigjen Junior Tumilaar.
Komandan Puspomad Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021.
Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen Junior Tumilaar maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Baca Juga:Dicopot dari Jabatan Irdam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar Segera Diproses Hukum
Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata dia, adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, kata Chandra, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen Junior Tumilaar.
"Untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada Sabtu (8/10/2021) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ucap Chandra melalui siaran pers, Sabtu (9/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Brigjen Junior Tumilaar sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Chandra.
Baca Juga:Skenario Baru: Letjen Dudung Panglima TNI, Jenderal Andika Dampingi Puan di Pilpres 2024
Sebelumnya, Brigjen Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.
Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial. (ANTARA)