SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menjadi sorotan. Hal itu lantaran kepolisian setempat pada tahun 2019 dan 2020.
Terkait hal tersebut, Mabes Polri memastikan bahwa penanganan hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan rudapaksa itu sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penanganan perkara itu mulai dari pihak kepolisian menindaklanjuti adanya laporan terkait dengan hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Argo mengungkapkan bahwa polisi mengantar ketiga anak untuk pemeriksaan atau visum et repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, lanjut Argo, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Setelah sang ayah tiba di Kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.
Begitu pula, hubungan dengan orangtua cukup perhatian dan harmonis. Dalam pemahaman keagamaan, menurut dia, sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Lebih lanjut, kata Argo,hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak terdapat kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara itu, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Ia menuturkan, setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada tanggal 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, diperoleh kesimpulan untuk penghentian penyelidikan perkara tersebut.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.
Tidak hanya itu, lanjut Argo, Polda Sulsel pada 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan penyelidikannya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut.
Kasus ini pun kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan publik, usai dipublis pada situs http//projetmultatuli.org hingga viral dan menjadi trending topik di sejumlah media sosial terkait penghentian kasus tersebut.
LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya. (Antara)