Ia menuturkan, setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada tanggal 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, diperoleh kesimpulan untuk penghentian penyelidikan perkara tersebut.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.
Tidak hanya itu, lanjut Argo, Polda Sulsel pada 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan penyelidikannya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial setelah LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut.
Kasus ini pun kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan publik, usai dipublis pada situs http//projetmultatuli.org hingga viral dan menjadi trending topik di sejumlah media sosial terkait penghentian kasus tersebut.
LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya. (Antara)