Kasus ini pun kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan publik, usai dipublis pada situs http//projetmultatuli.org hingga viral dan menjadi trending topik di sejumlah media sosial terkait penghentian kasus tersebut.
LBH Makassar menilai sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganan kasusnya. (Antara)