4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA

Diketahui, Muhammad Kece merupakan tersangka dugaan penistaan agama yang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Eko Faizin
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:21 WIB
4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

SuaraRiau.id - Empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.

Diketahui, Muhammad Kece merupakan tersangka dugaan penistaan agama yang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

"Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," jelas Andi dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).

Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.

Sementara tersangka lain, Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa lantaran izin dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar.

Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Disampaikan Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi.

Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi.

Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.

"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini