SuaraRiau.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan wanita penyedia jasa kencan lewat aplikasi Michat dengan pelanggannya menjadi perhatian khusus Satpol PP Kota Pekanbaru.
Bukan karena aksi penggerebekan, namun pelanggan cewek MiChat tersebut diduga merupakan oknum anggota Satpol PP.
Diketahui, sebelumnya kasus penganiayaan menimpa pelanggan jasa kencan online lantaran tak membayar sesuai kesepakatan. Korban dianiaya wanita jasa kencan online dengan para rekannya.
Terkait itu, oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru diduga terlibat adu fisik terancam sanksi.
"Kalau memang terbukti tentu kita proses," terang Kepala Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021).
Iwan mengungkapkan bahwa secara etika oknum anggota Satpol PP itu sudah melanggar. Oknum tersebut juga terancam sanksi disiplin.
"Kita akan proses secara internal, kita juga pelajari dulu karena status yang bersangkutan non PNS," tegasnya.
Dirinya mengaku belum mendapat informasi detil perihal keterlibatan oknum anggotanya dalam kejadian tersebut.
Iwan juga menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian perihal kejadian itu.
Namun, jika terbukti Kasatpol PP Iwan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya bila melanggar etik dengan menyiapkan sanksi dalam proses secara internal.
- 1
- 2