SuaraRiau.id - Kasus penculikan dan pencabulan yang menimpa anak di bawah umur terungkap jajaran Polsek Tualang, Siak.
Pelaku MR (29) mencabuli anak usia 6 hingga 7 tahun. Tersangka akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Saya suka dan tergiur dengan anak-anak umur tujuh tahun. Ada tujuh orang anak perempuan yang saya cabuli, saya menyesal,” tutur pria lajang tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan bahwa dalam aksinya, predator anak tersebut menculik korban dengan modus tanya alamat.
Menurut Kapolres Gunar, pelaku telah mencabuli sebanyak tujuh anak di bawah umur dengan usia 6 hingga 7 tahun.
“Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6- 7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," jelas Gunar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.