Ali juga mengungkapkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
"Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," ujar Ali. (Antara)