Ramai Pro Kontra Artis Nikah Siri, MUI Beberkan soal Hukumnya

Menurut Niam, kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut.

Eko Faizin
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:49 WIB
Ramai Pro Kontra Artis Nikah Siri, MUI Beberkan soal Hukumnya
Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Pro kontra terkait nikah siri artis belakangan menjadi sorotan usai pengakuan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang telah melakukan pernikahan secara agama sebelum nikah sah secara negara.

Sejumlah tokoh menjelaskan perihal hukum pernikahan siri, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh.

"Nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari," ujar Asrorun Niam pada Kamis (30/9/2021) dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Menurut Niam, kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut. Namun memang pernikahan harus didaftarkan secara administratif untuk kemaslahatan.

"Karena hukum nikahnya sah, maka keduanya sah sebagai suami-istri. Dengan demikian, keduanya terjalin hubungan suami-istri dengan hak dan kewajibannya, juga tanggung jawab suami-istri. Untuk kepentingan kemaslahatan, pernikahan harus dicatatkan," kata Niam.

Sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan pembohongan publik gegara pengakuan telah menikah siri.

Namun, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur yang rencananya melapor menunda pengaduan tersebut lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

Ketua KPI Jatim Edi Prastyo mengungkapkan salah satu alat bukti yang akan dikumpulkan adalah pernyataan dari Buya Yahya.

Sebab, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu tidak ada.

"Beberapa statement-statement dari Buya Yahya. Yang digunakan nanti kan dari Buya Yahya. Karena kan pernikahan di atas pernikahan tidak ada kan," terangnya, Kamis (30/9/2021).

Edi kemudian menanggapi pernyataan Ustaz Maulana yang menjelaskan tak ada larangan dalam agama akad nikah dua kali. Ia menyebut itu sebagai multitafsir dari fikih.

Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait tafsir fikih. Namun pihaknya hanya ingin meluruskan terkait nasab anak yang saat ini dikandung Lesti Kejora.

"Bicara fikih kan multitafsir juga. Kalau kami dari KPI sebenarnya meluruskan terkait nasab anak itu saja. Otomatis kalau dia sudah hamil duluan baru didaftarkan pernikahannya atau dicatatkan di KUA, itu kan anaknya bagaimana nanti. Berarti anak di luar nikah dong meskipun sebelumnya siri," sebut Edi.

"Jadi tetap kan negara yang dicatat berdasarkan negara. Itu yang kami kaji. Kebohongannya di situ," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini