Para korban berharap dengan melaporkan kepada pihak kepolisian agar masalah tersebut dapat dituntaskan dan uang mereka bisa kembali seperti diharapkan.
"Kita ingin terlapor dapat bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh uang," ujar N.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri pada Minggu (26/9/2021) membenarkan adanya laporan dugaan investasi bodong itu.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai dan kita masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku tersebut," ujar AKP Fajri.
Dikatakan, kemungkinan korban penipuan ini bisa saja bertambah dan kita mengimbau kepada para korban investasi bodong untuk melapor ke kepolisian untuk proses penyelidikan atas dugaan investasi bodong yang dilakukan pelaku.
"Sampai saat ini kami baru menetapkan Ha sebagai tersangka namun proses penyelidikan dugaan investasi bodong ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kita sampaikan lagi," demikian Kasat Reskrim AKP Fajri. (Antara)