KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya

Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Eko Faizin
Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:25 WIB
KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
KPK resmi menahan mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus suap. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraRiau.id - Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Zulkifli AS adalah terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

"Hari ini, sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Ia mengungkapkan bahwa yang menjadi alasan banding JPU KPK, yakni pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," jelas Ali Fikri.

Dirinya juga menyebut bahwa, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 12 Agustus 2021 telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Zulkifli AS.

Ia divonis selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dikutip dari laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli AS berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp 3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp 250.000.000. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini