Apes! Gagal Kabur Panjat Pagar Penjara, Seorang Napi Rutan Pekanbaru Diperiksa

Seorang narapidana Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Riau, diperiksa usai kedapatan berupaya kabur dengan cara memanjat pagar penjara.

Riki Chandra
Sabtu, 25 September 2021 | 11:15 WIB
Apes! Gagal Kabur Panjat Pagar Penjara, Seorang Napi Rutan Pekanbaru Diperiksa
Napi Rutan Pekanbaru diperiksa usai berupaya kabur lewat pagar penjara. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Seorang narapidana Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Riau, diperiksa usai kedapatan berupaya kabur dengan cara memanjat pagar penjara. Tahanan berinisial S itu mencoba kabur pada Jumat (24/9/2021).

"Pria berinisial S tersebut mencoba memanjat pagar pembatas di area depan dan memasuki area steril tanpa menggunakan alat apa pun," kata Psikolog Rutan Pekanbaru, Agnesdi Pekanbaru.

Sebelum sempat keluar dari rutan tersebut, petugas pos atas 3 melihat S. Petugas melaporkan kejadian tersebut melalui HT kepada kepala regu pengamanan, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KPR) Rutan Kelas IPekanbaru.

Agnes mengatakan, Kepala KPR dan jajaran langsung melakukan pengamanan ke area steril dalam rutan, lalu mengamankan blok lingkungan sekitar.

Baca Juga:Syamsuar Minta Kepala Daerah di Riau Cermati Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Petugas pun seketika dapat mengamankan S yang sedang bersembunyi di dalam parit area steril.

Setelah diamankan tanpa perlawanan, kata Agnes lagi, S pun langsung dibawa ke rutan untuk pemeriksaan.

Selanjutnya, warga binaan yang berupaya kabur dari tahanan itu menjalani pemeriksaan psikologis dengan menggunakan instrumen observasi dan wawancara secara mendalam.

"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat secara jasmani. Namun, secara psikologis ada gangguan stres yang distimulasi oleh memimpikan keluarga secara terus-menerus selama seminggu," kata Agnes lagi.

Ia menjelaskan bahwa tahanan S merupakan WBP terjerat kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 2 bulan dengan sisa masa pidana 6 bulan lagi.

Baca Juga:Latihan Lebih Keras, Tim Catur Kepri Lawan Pecatur Grand Master di PON Papua

Atas percobaan pelarian tersebut, kata dia, S mendapatkan hukuman internal berupa tutupan sunyi atau pengasingan sel selama 6 hari.

Selain itu, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak-hak integrasi sosial, berupa asimilasi, remisi, ataupun cuti bersyarat. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini