SuaraRiau.id - Sebanyak 110 anak di Pekanbaru kehilangan orangtuanya karena terpapar Covid-19. Hal itu diungkapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pekanbaru, Zulnawirawan mengungkapkan bahwa 110 anak yang kehilangan orangtua itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.
Menurut Zulnawirawan, pada pendataan tahap awal, tercatat sebanyak 63 anak yang dilaporkan kehilangan orangtua akibat Covid-19.
"Kemudian pendataan tahap dua, sudah ada 47 anak yang dilaporkan ke kita. Pendataan tahap dua ini sebenarnya sampai tanggal 18 kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini. Jadi hari ini terakhir," terang dia dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Zulnawirawan menyebut bahwa data tahap kedua dari kelurahan itu akan direkap terlebih dahulu untuk diajukan ke Dinsos Provinsi Riau dan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Setelah dilaporkan ke Kemensos, para anak penerima akan diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi untuk anak yang kehilangan orangtua karena Covid, tahap pertama kami telah kirim 63 orang. Sementara untuk tahap kedua 47 orang. Mungkin masih ada penambahan untuk tahap dua, karena masih kita tunggu sampai hari ini," ungkap Zulnawirawan.
Untuk diketahui, pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat terpapar Covid-19 ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.
Dalam SE itu, ada tiga poin merupakan tindaklanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang otangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Kedua, data dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya 18 September 2021.
Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan di nomor telepon 085264649193.