Roy Suryo Resmi Polisikan Ferdinand Hutahaean, Ini Kasusnya

Diketahui, laporan Roy Suryo terhadap Ferdinand Hutahaean itu telah diterima di Polda Metro Jaya.

Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 17:11 WIB
Roy Suryo Resmi Polisikan Ferdinand Hutahaean, Ini Kasusnya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. [Suara.com/M. Yasir]

SuaraRiau.id - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean perihal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Menurut Roy Suryo, pihaknya akan terus mempidanakan mantan politisi Partai Demokrat itu.

Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]
Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]

“Kami akan terus mempersoalkan ini akan mempidanakan yang bersangkutan,” terang Roy Suryo, Senin (20/9/2021) seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Mantan Menpora RI itu juga mengungkapkan bahwa akan mempertimbangkan kepada kuasa hukumnya agar tak hanya menjerat Ferdinand dengan pidana melainkan juga perdata.

Diketahui, laporan Roy Suryo terhadap Ferdinand Hutahaean itu telah diterima di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2021.

“Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” terang Roy Suryo.

Dikatakan Roy, Ferdinand Hutahaean kejam lantaran telah menuliskan hal semacam itu secara vulgar ke publik.

“Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini