Karena ulah pelaku, tambah Gunar, total kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp 462.250.000.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Gunar.
Terpisah, diceritakan Novrizal, diawal komunikasi ia mengaku sempat terjadi penolakan dari YS dikarenakan ia sudah bersuami.
Namun karena bujuk rayu, YS akhirnya luluh dan mau melanjutkan komunikasi lebih intens.
Dengan bermodalkan rayuan dan komunikasi intens, Novrizal memanfaatkan situasi tersebut. Ia mencoba meminjam uang dari korban dengan alasan akan digunakan untuk biaya berobat keluarganya.
"Saya bilang ke YS kalau anak saya sakit, orangtua juga sakit. Mungkin karena itu dia percaya meminjamkan uang sama saya," kata Novrizal.
Merasa berhasil mampu memperdayai YS, Novrizal kembali meminjam uang dengan alasan membiayai proyek yang ia dapatkan dari PT RAPP.
YS yang sudah termakan rayuan akhirnya menyetujui dan mengirimkan lagi uang kepada tersangka.
“Sayang, kamu sayang gak sama saya," cerita Novrizal mengingat saat ia merayu YS untuk meminjami sejumlah uang.
Intensitas komunikasi yang semakin hangat membuat Novrizal kian kerap meminta transfer sejumlah uang. Tercatat, sejak September 2020 hingga Juni 2021 YS sudah mentransfer sebanyak Rp 382.250.000 untuk Novrizal.
Kontributor : Alfat Handri