Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak

Dua ASN itu adalah pejabat struktural di Setwan sepanjang 2023 sampai 2025.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:26 WIB
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
Kantor Kejari Siak. [Suara.com/Alfat Handri]
Baca 10 detik
  • Kejari Siak memanggil 2 ASN di Setwan DPRD Siak.
  • Pemanggilan tersebut terkait tunjangan perumahan dinas.
  • Tunjangan perumahan itu dari Rp10 juta menjadi Rp18 juta.

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, menemukan dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum pemberian tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.

Kepala Kejari Siak Heri Yulianto,  melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono mengatakan perkara itu sudah masuk tahap penyelidikan.

"Persoalan ini menjadi atensi, jadi hal ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat," katanya kepada Suara.com.

Mengawali penyelidikan, Juriko menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait persoalan ini.

"Pada Senin (12/1/2026), kami menjadwalkan memanggil 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPRD Siak," kata Juriko.

Menurutnya, dua ASN itu adalah pejabat struktural di Sekretariat Dewan (Setwan) sepanjang 2023 sampai 2025.

"Kami akan mintai keterangan keduanya perihal adanya dugaan kecurangan pada tunjangan perumahan anggota DPRD itu," sambung Juriko.

Lebih lanjut dikatakan Juriko, diindikasikan ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian tunjangan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.

"Tunjangan perumahan sejumlah Rp18 juta per bulan per anggota DPRD, naik jauh dari sebelumnya  Rp10 juta per bulan per anggota," beber Juriko.

Lebih jauh dikatakan Juriko, hal itu tentunya semakin berdampak, di tengah Pemkab Siak defisit anggaran dan terjadinya sejumlah pemotongan pada banyak kegiatan, sehingga fiskal menjadi sangat sempit.

Sementara di sisi lain, sambungnya, tunjangan perumahan DPRD dari Rp10 juta, menjadi Rp18 juta, tidak terdampak dalam pemotongan tersebut.

"Kami ingin mengungkap indikasi itu, dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semua menjadi terang benderang," tegas Juriko.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini