SuaraRiau.id - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdaya) meringkus seorang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat beserta seorang guru saat ketahuan main judi di kawasan kebun sawit.
Penangkapan terhadap SA (49) dan enam rekannya tersebut dilakukan pada Kamis (9/9/2021).
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Kanit Tipiter Reskrim) Polres Abdaya, Aipda Fajaruddin di Blangpidie. Dari enam rekan SA, salah satu yang ditangkap meruapakan guru sekolah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, kemudian uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp 7 jutaan.
Baca Juga:Ketua KPU Sesalkan Ada Anggota KIP di Aceh Ditangkap Kasus Judi
Selain itu, selembar terpal plastik berwarna biru dan satu lembar terpal plastik warna hitam yang digunakan sebagai tikar.
Semua tersangka yang ditangkap tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot.
Lebih lanjut, Fajaruddin mengungkapkan, jika penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dalam laporan, disampaikan bahwa di kawasan Kebun Kelapa Sawit Desa Alue Pisang sering dijadikan lokasi perjudian (maisir).
“Kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setiba di lokasi petugas menemukan 10 orang tengah main judi dengan kartu Joker Remi. Enam tertangkap, empat melarikan diri,” katanya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com.
Setelah enam pelaku ditangkap bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Abdya lalu pada pukul 23.00 WIB, seorang pelaku sempat kabur.
Baca Juga:Oknum Komisioner KIP Ditangkap dalam Kasus Judi
Seorang tersangka yang sempat kabur berinisial SA dan diketahui merupakan oknum komisioner KIP datang ke Polres Abdya untuk menyerahkan diri. Sementara itu, hingga kini tiga pelaku lainnya belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bahkan, kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.