Diadukan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Pasal Berlapis

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis.

Eko Faizin
Jum'at, 10 September 2021 | 14:57 WIB
Diadukan Keluarga KD, Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Pasal Berlapis
Ayah Ojak, Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum (Instagram.com)

SuaraRiau.id - Polemik antara keluarga Ayu Ting Ting dengan orangtua wanita yang diduga terlibat penghinaan di media sosial makin memanas.

Usai Ayu Ting Ting melaporkan KD ke polisi, kini keluarga KD mengaduan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021).

Menurut pengacara orangtua KD, Edi Prastio hal ini merupakan upaya hukum yang ditempuh orangtua KD atas perilaku tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Ayu Ting Ting dan ibunda, Umi Kalsum. [Instagram]
Ayu Ting Ting dan ibunda, Umi Kalsum. [Instagram]

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata Edi Prastio kepada Matamata.com, Jumat (10/9/2021).

Ia mengungkapkan bahwa proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak (Youtube.com)
Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak (Youtube.com)

Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," jelas Edi.

Namun karena kondisi yang tidak fit, mereka pun menundanya. Sampai akhirnya, diputuskan pengaduan itu dilakukan di Polres Bojonegoro.

"Karena klien kami tidak kuat perjalanan jauh. Setelah koordinasi dengan pihak Polda (Jawa Timur) bisa dibuat laporan ke Polres Bojonegoro, mengingat kesehatan dari pelapor," ujar Edi Prastio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini