- Pemkab Kuantan Singingi memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas 3000 hektare antara masyarakat adat Kotobaru dan PT RAPP pada Kamis 1 Oktober 2026.
- Masyarakat adat menuntut pengembalian wilayah adat dalam kawasan konsesi perusahaan serta kejelasan pelaksanaan program tanggung jawab sosial atau CSR sebesar Rp500 juta per tahun.
- PT RAPP menyatakan areal tersebut merupakan kawasan konsesi dari pemerintah pusat dan memerlukan koordinasi internal lebih lanjut untuk menjawab seluruh tuntutan masyarakat.
SuaraRiau.id - Sengketa lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat adat Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) masih berlanjut.
Pemkab Kuansing pun kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam upaya penyelesaian persoalan lahan antara perusahaan dan masyarakat tersebut.
Plt Bupati Kuansing Muklisin meminta seluruh pihak tetap menjaga komitmen dan mengedepankan musyawarah dalam mencari penyelesaian.
"Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dapat kita selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Masyarakat menyampaikan tuntutan pengembalian lahan sekitar 3.000 hektare, khususnya wilayah RT 15, dari keseluruhan areal konsesi PT RAPP yang berada di Desa Kotobaru.
Muklisin menegaskan, Pemkab Kuansing akan terus membuka ruang mediasi sepanjang persoalan yang dibahas berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Pemkab menegaskan pemerintah daerah berada pada posisi sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah langkah, di antaranya menjaga kondusivitas serta merencanakan peninjauan langsung ke lapangan.
Namun, pada pertemuan kali ini disepakati agar pembahasan bersama terlebih dahulu dilanjutkan untuk memperjelas persoalan dan aspirasi masing-masing pihak sebelum dilakukan peninjauan lapangan.
Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat Kotobaru menyampaikan sejumlah aspirasi terkait hak masyarakat atas wilayah adat yang berada dalam kawasan konsesi PT RAPP.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kontribusi perusahaan, di antaranya pembangunan rumah adat, pembangunan tribun, pembangunan jembatan Sungai Singingi, serta pengaspalan jalan lintas desa.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai status dan masa berlaku konsesi serta penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
Terkait kontribusi sosial perusahaan, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR selama keberadaan PT RAPP di wilayah tersebut.
Masyarakat mengusulkan agar pembahasan CSR dilakukan secara lebih konkret, termasuk usulan kontribusi sebesar Rp500 juta per tahun.